Briptu Christy yang menghilang tanpa kabur lalu menjadi buron terendus di Kendari. Pihak kepolisian pun menyebarkan informasi ciri ciri fisiknya. Namun hingga saat ini tidak membuahkan hasil.
Fakta terbaru muncul dari kasus polwan Polresta Manado yang meninggakan tugas sejak November 2021 lalu. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast sebelumnya menyebut bahwa Briptu Christy erakhir termonitor di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara. Pihak kepolisian wilayah Sulawesi Tenggara pun akhirnya ikut melakukan pencarian buronan polisi tersebut.
Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Prianto Teguh menyebut, pencarian terhadap Briptu Christy telah dilakukan sejak Minggu (6/2/2022). Pencarian juga dilakukan denga menyebarkan informasi terkait ciri ciri fisik Briptu Christy. Namun hingga saat ini pencarian tersebut belum mendapatkan titik terang.
"Sudah kami lakukan pencarian, tapi sampai sekarang belum ada," kata Kombes Pol Prianto Teguh saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/2/2022), mengutip Sebelumnya, santer beredar kabar Bahwa hilangnya Briptu C karena video asusila yang diduga melibatkan dirinya.
Mengutip , diberitakan bahwa Briptu C meninggalkan tugasnya sebagai Polwan Polresta Manado setelah tersandung video asusila. Ia kemudian dipecat secara tak terhomat dan menjadi DPO seiring beredarnya video tersebut. Menanggapi kabar ini, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast membantahnya.
Video asusila yang viral di media sosial disebut tak ada hubungannya dengan Briptu C. Bahkan identitas pemeran dalam video asusila itu juga belum diketahui. "Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."
"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," tegas Jules, Minggu (6/2/2022). Kini Briptu C belum resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian lantaran belum dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Jules menambahkan bahwa Briptu C pergi meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022," katanya. Jules juga menegaskan bahwa Briptu C menjadi DPO karena akan diproses terkait desersi. "Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” katanya.
Kini Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu C. Jules juga mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya terlebih ikut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya. Briptu C terakhir termonitor di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kabar seorang polisi wanita yang menghilang menjadi viral di media sosial. Dalam unggahan Instagram @forumwartawanpolri, beredar foto seorang polisi wanita memakai seragam dengan bet lokasi Polres Manado. Narasi yang beredar, polwan berinisial Briptu C tersebut menghilang sejak 15 November 2021.
Ia pergi tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya. Kabar tersebut akhirnya menyita perhatian publik. Briptu C merupakan polisi wanita yang bertugas di Polresta Manado.
Briptu C dikonfirmasi melakukan desersi. Kini Briptu C telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 31 Januari 2022.
Mengutip dari , Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal ini lantaran Briptu C telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut turut. Jules Abraham menyebut, Briptu C akan disidang entah nantinya ia akan kembali ke kesatuan atau tidak.
Briptu C terancam akan diberhentian secara tidak hormat melalui sidang tersebut. "Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia." "Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," katanya, Sabtu (5/2/2022).