Wakapolri hingga Mahfud MD Tanggapi Usulan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy, merespons adanya usulan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan. Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri membentuk tim pencari fakta hingga menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo di tengah kasus penembakan antara Brigadir J dan Bharada E. Mengenai perlu atau tidaknya penonaktifan Kadiv Propam ini, Gatot meminta semua pihak menunggu proses yang dilakukan Mabes Polri.

Gatot mengatakan, saat ini penyidik Mabes Polri masih memeriksa keterangan sejumlah saksi. “Yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil keterangan keterangan saksi saksi yang ada semuanya,” ucapnya. Gatot menyebut, Polri akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penyelidikan.

"Kita sudah melakukan langkah langkah proses pendalaman melengkapi daripada olah TKP di tempat kejadian," jelas Gatot. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyambut baik usulan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Diberitakan , usulan penonaktifan Kadiv Propam mencuat karena dikhawatirkan dapat menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan hingga mempengaruhi proses olah TKP maupun proses rekonstruksi.

“Ya itu juga alasan yang masuk akal yang saya baca di media dan banyak pesan pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo,” ucapnya. Terkait usulan penonaktifan itu, kata Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah mendengarnya. “Sehingga, saya mempersilahkan untuk dipertimbangkan sendiri demi kelancaran pemeriksaan,” tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai usulan menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo tidak relevan. "Usulan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo tidak ada relevansinya menurut saya," kata Sufmi Dasco, Selasa (12/7/2022). Sufmi Dasco mengatakan, pembentukan tim selain dari Propam Polri untuk mengusut kasus ini bukanlah masalah.

"Bila Kapolri akan membentuk tim lain selain Div Propam untuk mengusut kasus ini silakan saja karena itu kewenangan Kapolri," tegasnya. Diketahui, peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Dalam insiden baku tembak, Brigadir J meninggal karena tertembak oleh rekan sesama anggota Polri, Bharada E.

Diduga, peristiwa dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri. Tim Inafis, laboratorim forensik (labfor) hingga kedokteran forensik Polri masih bekerja menyelidiki kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Brigadir J diketahui meninggal karena tertembak oleh rekannya sesama polisi, Bharada E, di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Inafis bekerja, kemudian labfor tetap bekerja, kemudian dari kedokteran forensik tetap bekerja. Semua tetap bekerja. Termasuk yang proses penyelidikan Bareskrim tetap bekerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Dedi mengatakan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tengah bekerja. "Pak ketua tim yang akan informasikan kalau sudah updatenya tentunya akan kita sampaikan kepada media. Biar tidak ada spekulasi spekulasi yang terjadi di lapangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menyebut, tim akan menyampaikan fakta dan data secara ilmiah. Sebaliknya, semua pihak diminta bersabar untuk menunggu hasil penyelidikan tim khusus. "Tim akan menyampaikan fakta fakta yuridis dan fakta fakta, data data yang bisa dibuktikan secara scientific. Minta mungkin bersabar dulu teman teman biar tim bekerja," jelasnya.

Menurutnya, tim khusus yang bekerja akan diawasi oleh Kompolnas dan Komnas HAM, sebagaimana dilansir . Simak berita lainnya terkait

Tinggalkan Balasan