Sebelum ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Telah Jalani Wajib Lapor

Kabar Nikita Mirzani pergi ke Luar negeri pada Rabu 27 Juli 2022 dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Serang, AKP Iwan Sumantri. Namun, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, AKP Iwan menegaskan pihak kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengkonfirmasi kepada tim penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. "Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, Kamis (28/07/2022).

Nikita Mirzani sendiri telah menjalani wajib lapor pada Selasa 26 Juli sebelum memutuskan terbang ke luar negeri. "NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya. Lebih lanjut, pihak kepolisian sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap janda tiga anak itu untuk bepergian ke luar negeri.

Sebab meyakini jika NM akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. "Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya. Kendati begitu, penyidik tetap mencari jalankan proses pemeriksaan dan penyidikam terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," terangnya. Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri. Nikita Mirzani yang masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten ini terbang melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (27/7/2022).

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan