Ayu Ting Ting Dilaporkan, Izin Karaoke Miliknya Dihentikan, Manajemennya Tetap Promosi, Sebut Prokes

Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu usai 3 orang meninggal di tempat karaokenya. Apa reaksi sang biduan? Namun demikian, saat kabar Ayu Ting Ting dilaporkan, akun media sosial tempat karaoke Ayu Ting Ting masih aktif melakukan promosi, Ini diketahui melalui Instagram cerita.

Dalam unggahan pertama, akun Instagram Ayu Ting Ting memposting beberapa promo yang dimiliki Karaoke Ayu Ting Ting, dengan membuka voting. Daftar harga juga dibagikan pemilik akun Ayu Ting Ting Karaoke dari beberapa tempat usahanya di Indonesia seperti di Depok, Bengkulu hingga Lampung. Selain itu, unggahan terbaru yakni terkait protokol kesehatan yang dilakukan tempat karaoke keluarga tersebut.

"So kunjungi beberapa beberapa outlet kita dimarahin kamu ya," sambungnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi. Pemberhentian tersebut dilakukan karena karaoke Ayu Ting Ting diduga melakukan tindak kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hihuran tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kini pihak berwajib tengah mempertimbangkan proses penyelidikan terkait kasus kelalaian tersebut. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.

Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak kelalaian yang terjadi di tempat karaoke miliknya. Sebab ada tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu yang diduga akibat minuman keras oplosan. Laporan tersebut dilayangkan keluarga salah satu korban berinisial SA melalui kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah pada Jumat (8/7/2022).

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7/2022). Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut. Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tak diperbolehkan membawa minuman dari luar.

Namun, jika diperbolehkan dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan. Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut. "Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022). "Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022). Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting Ting meninggal dunia.

Baca juga: Berusia 30 Tahun, Ayu Ting Ting Ingin Punya Sosok Pendamping Hidup: yang Bisa Jagain Aku Sama Bilqis AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah. "Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat sangat murah," ungkap Malau.

Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol. "Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau. Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan